Senin, 22 Mei 2017

Petugas P2B Bongkar Tower Tak Berizin di Penjaringan

SHARE
Sebanyak 31 tower tak berizin ada di Jakarta Utara. Beberapa diantaranya berdiri di kawasan Pluit dan segera dibongkar petugas secara bertahap.

Maraknya tower tak berizin memaksa Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Utara bertindak tegas. Sebuah tower milik salah satu provider swasta yang berdiri di sebuah ruko (rumah toko) dibongkar paksa. Pasalnya, tower telekomunikasi yang terletak di jalan Tanah Pasir, Komplek Pertokoan no. D 3 RT 15/07, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan yang dibongkar karena tidak berizin. Selain itu, tower ini berdiri di tengah pemukiman penduduk dan amat mengkhawatirkan bila roboh secara tiba-tiba.

Karenanya banyak penduduk yang protes dengan keberadaan tower tersebut, mereka beralasan keberadaan tower tersebut membuat siaran televisi dan radio dirumah mereka terganggu, selain itu kebanyakan dari mereka takut akan radiasi yang ditimbulkan dari tower yang terletak hanya beberapa meter dari rumah warga ini.

Bahkan menurut beberapa pemilik ruko lain disekitar berdirinya tower tersebut mengaku pernah disodori sebuah surat permintaan izin untuk proyek membangun dari ruko No. D3.  “Saat itu saya tidak tahu mereka akan membangun apa, saya hanya diminta untuk tanda tangan,” ujar pemilik ruko yang meminta namanya dirahasiakan. Modus pendirian tower ini pun semakin berkembang dengan memanfaatkan gedung-gedung pertokoan yang umumnya terdiri dari 4 lantai sehingga menghemat biaya cukup besar.

Kasie P2B Sugeng Santoso menjelaskan sebelum melakukan pembongkaran paksa pihaknya telah berkali-kali mengeluarkan surat untuk segera dibongkar mulai dari SP4, Segel dan SPB. Karena mereka mengindahkan terpaksa diambil tindakan tegas. “Lantaran pemilik tetap membandel maka kami langsung mengambil inisiatif untuk membongkar paksa,” tutur Sugeng Santoso.

Beberapa bulan lalu, tower setinggi 35 meter ini juga pernah dua kali dibongkar petugas. Anehnya, tower kembali berdiri di tempat yang sama. Ketika Info Pluit kapuk memantau ke lokasi, tower ini sudah selesai dibongkar.

Jumlah tower telekomunikasi di Jakarta Utara sendiri mencapai 455 tower. Sebanyak 31 tower tidak berizin dan menyalahi peraturan baik berada di luar pola penyebaran tower telekomunikasi maupun yang mendapat protes dari masyarakat. Karena itu sebanyak 11 menara ilegal akan dibongkar selepas lebaran atau hari raya Idul Fitri. @ rama aditya 
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: