Sebanyak 31 tower
tak berizin ada di Jakarta Utara. Beberapa diantaranya berdiri di kawasan Pluit
dan segera dibongkar petugas secara bertahap.
Maraknya tower tak berizin memaksa Sudin Penertiban
dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Utara bertindak tegas. Sebuah tower milik
salah satu provider swasta yang berdiri di sebuah ruko (rumah toko) dibongkar
paksa. Pasalnya, tower telekomunikasi yang terletak di jalan Tanah Pasir,
Komplek Pertokoan no. D 3 RT 15/07, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan yang dibongkar karena tidak berizin. Selain itu, tower ini berdiri
di tengah pemukiman penduduk dan amat mengkhawatirkan bila roboh secara
tiba-tiba.
Karenanya banyak penduduk yang protes dengan
keberadaan tower tersebut, mereka beralasan keberadaan tower tersebut membuat
siaran televisi dan radio dirumah mereka terganggu, selain itu kebanyakan dari
mereka takut akan radiasi yang ditimbulkan dari tower yang terletak hanya
beberapa meter dari rumah warga ini.
Bahkan menurut beberapa pemilik ruko lain disekitar
berdirinya tower tersebut mengaku pernah disodori sebuah surat permintaan izin untuk proyek membangun
dari ruko No. D3. “Saat itu saya tidak
tahu mereka akan membangun apa, saya hanya diminta untuk tanda tangan,” ujar
pemilik ruko yang meminta namanya dirahasiakan. Modus pendirian tower ini pun
semakin berkembang dengan memanfaatkan gedung-gedung pertokoan yang umumnya
terdiri dari 4 lantai sehingga menghemat biaya cukup besar.
Kasie P2B Sugeng Santoso menjelaskan sebelum melakukan
pembongkaran paksa pihaknya telah berkali-kali mengeluarkan surat untuk segera dibongkar mulai dari SP4,
Segel dan SPB. Karena mereka mengindahkan terpaksa diambil tindakan tegas. “Lantaran
pemilik tetap membandel maka kami langsung mengambil inisiatif untuk membongkar
paksa,” tutur Sugeng Santoso.
Beberapa bulan lalu, tower setinggi 35 meter ini juga
pernah dua kali dibongkar petugas. Anehnya, tower kembali berdiri di tempat
yang sama. Ketika Info Pluit kapuk memantau ke lokasi, tower ini
sudah selesai dibongkar.
Jumlah tower telekomunikasi di Jakarta Utara sendiri
mencapai 455 tower. Sebanyak 31 tower tidak berizin dan menyalahi peraturan
baik berada di luar pola penyebaran tower telekomunikasi maupun yang mendapat
protes dari masyarakat. Karena itu sebanyak 11 menara ilegal akan dibongkar
selepas lebaran atau hari raya Idul Fitri. @ rama aditya
0 komentar: